Pada Juni 2024, Indonesia mengalami salah satu insiden siber paling serius dalam sejarah digitalnya. Seranganransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melumpuhkan lebih dari 210 instansipemerintah, mulai dari layanan imigrasi hingga kesehatan. Situasi diperparah dengan data cadangan yang turutterenkripsi sehingga proses pemulihan menjadi jauh lebih sulit. Tidak lama berselang, dugaan kebocoransekitar 6 juta data NPWP kembali menyoroti lemahnya pengelolaan data strategis di Indonesia.
Dua insiden tersebut menunjukkan bahwa tantangan keamanan data tidak lagi sekadar berkaitan denganserangan siber. Di baliknya muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa yang benar-benar memilikikendali atas data penting suatu organisasi atau bahkan sebuah negara?
Pertanyaan ini juga menjadi perhatian global. Uni Eropa memperkuat perlindungan data melalui GDPR, sementara Amerika Serikat, Tiongkok, India, dan berbagai negara lainnya terus mengembangkan regulasi sertainfrastruktur untuk memastikan data warganya tetap berada dalam pengawasan hukum nasional.
Indonesia pun bergerak ke arah yang sama melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2024. Namun demikian, regulasi hanyalah langkah awal. Agar tujuantersebut benar-benar tercapai, organisasi juga membutuhkan strategi dan teknologi yang mampu menjagakendali atas data mereka dalam praktik sehari-hari.
Apa itu Data Sovereignty?
Data sovereignty atau kedaulatan data adalah prinsip bahwa data tunduk pada hukum dan regulasi negara tempat data tersebut disimpan atau diproses. Konsep ini tidak hanya membahas lokasi fisik penyimpanandata, tetapi juga siapa yang memiliki yurisdiksi untuk mengatur bagaimana data digunakan, siapa yang bolehmengaksesnya, hingga bagaimana data dapat dipindahkan ke wilayah lain.
Dalam pembahasannya, terdapat dua istilah lain yang sering digunakan secara bersamaan tetapi memilikimakna yang berbeda.
Data Residency mengacu pada lokasi fisik tempat data disimpan, baik di dalam maupun di luar negara asalorganisasi.
Data Localization adalah kebijakan atau persyaratan yang mewajibkan data tertentu disimpan dan diproses di dalam wilayah negara tertentu untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Ketiga konsep tersebut menjadi semakin penting di era cloud computing. Ketika organisasi menggunakanlayanan cloud global, data dapat tersimpan di berbagai lokasi tanpa disadari oleh pengguna. Kondisi inimemunculkan berbagai pertanyaan penting. Jika terjadi pelanggaran data, hukum negara mana yang berlaku? Siapa yang berhak mengakses data tersebut? Apakah pemerintah negara tempat server berada dapat memintaakses terhadap data tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, untuk semakinmemperkuat strategi data sovereignty sebagai bagian dari keamanan nasional dan tata kelola data.
Mengapa Data Sovereignty Penting?
Saat ini data telah berkembang menjadi salah satu aset paling berharga bagi organisasi. Nilainya tidak lagikalah penting dibandingkan aset fisik seperti gedung, mesin produksi, maupun kekayaan intelektual. Karena itu, memastikan siapa yang memiliki kendali atas data menjadi keputusan strategis yang berdampak pada keamanan, kepatuhan, hingga keberlangsungan bisnis.
Dari sisi keamanan, data yang berada di yurisdiksi asing berpotensi menghadapi risiko akses pihak ketiga yang tidak diinginkan, baik melalui kebijakan pemerintah setempat maupun celah hukum yang berbeda denganregulasi Indonesia.
Dari sisi kepatuhan, organisasi juga harus memastikan pengelolaan data sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegagalan memenuhi persyaratan tersebut dapat berujung pada sanksi, denda, hingga hilangnya kepercayaanpelanggan.
Sementara dari sisi bisnis, transparansi mengenai lokasi penyimpanan data, siapa yang dapat mengaksesnya, serta bagaimana data dilindungi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pelanggan maupunmitra bisnis.
Bagi Indonesia, urgensi ini semakin besar seiring meningkatnya adopsi cloud dan digitalisasi layanan publik. UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, sementara proses pembentukan lembaga pengawas perlindungan data yang ditargetkan mulai beroperasipada 2026 menunjukkan bahwa penegakan regulasi akan semakin aktif dalam beberapa tahun ke depan.
Tantangan Menerapkan Data Sovereignty di Indonesia
Meskipun kesadaran mengenai pentingnya data sovereignty terus meningkat, implementasinya masihmenghadapi berbagai tantangan.
Banyak organisasi kini menjalankan lingkungan IT yang semakin kompleks. Sebagian aplikasi masih berada di data center internal, sementara aplikasi lainnya sudah berpindah ke public cloud atau berbagai layananSoftware as a Service (SaaS). Akibatnya, lokasi penyimpanan data menjadi semakin sulit dipantau secaramenyeluruh.
Di sisi lain, aktivitas berbagi file juga sering menjadi celah yang terabaikan. Dokumen penting masih kerapdikirim melalui email pribadi, aplikasi berbagi file publik, atau platform cloud yang tidak berada di bawahkendali organisasi. Tanpa disadari, praktik tersebut dapat menyebabkan data berpindah ke yurisdiksi lain dan mengurangi kontrol organisasi terhadap informasi yang dimilikinya.
Karena itu, membangun data sovereignty tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan regulasi. Organisasi juga membutuhkan tata kelola, proses operasional, dan teknologi yang mampu memastikan data tetap terlindungi sepanjang siklus hidupnya.
Tiga Pilar Data Sovereignty
Agar data sovereignty dapat diterapkan secara efektif, organisasi perlu membangunnya di atas tiga pilar utama.
1. Data Sovereignty
Memastikan data disimpan, diproses, dan dikelola sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku. Hal ini dapatdidukung melalui pilihan deployment yang sesuai, baik on-premises, cloud lokal, maupun hybrid cloud.
2. Operational Sovereignty
Menjamin infrastruktur tetap tersedia ketika dibutuhkan. Pilar ini mencakup business continuity, disaster recovery, serta kemampuan organisasi untuk tetap beroperasi ketika terjadi gangguan maupun serangan siber.
3. Digital Sovereignty
Memastikan organisasi memiliki kendali penuh atas seluruh aset digitalnya melalui kebijakan akses berbasisperan, enkripsi data, audit log, serta kemampuan memantau seluruh aktivitas pengguna secara transparan.
Ketiga pilar tersebut saling melengkapi. Menyimpan data di dalam negeri saja tidak cukup apabila organisasibelum memiliki kontrol terhadap siapa yang mengakses data maupun kemampuan memulihkan sistem ketikaterjadi insiden.
EasiShare Secure File Sharing: Mendukung Implementasi Data Sovereignty
Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga data sovereignty justru muncul dari aktivitas yang dilakukansetiap hari, yaitu berbagi file.
Ketika dokumen sensitif dikirim melalui email pribadi atau layanan cloud yang tidak berada dalam kendaliorganisasi, risiko kehilangan kontrol terhadap data menjadi jauh lebih besar. File dapat tersimpan di lokasiyang tidak diketahui, diakses oleh pihak yang tidak berwenang, atau bahkan berpindah ke yurisdiksi lain tanpadisadari.
EasiShare hadir untuk membantu organisasi mengatasi tantangan tersebut melalui platform secure file sharing yang dirancang untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan organisasi tetap memiliki kendalipenuh atas data yang dibagikan.
Menjaga Data Tetap Berada dalam Kendali Organisasi
EasiShare mendukung berbagai pilihan deployment, mulai dari on-premises, private cloud, hybrid cloud, hingga lingkungan air-gapped untuk organisasi dengan kebutuhan keamanan tinggi. Fleksibilitas inimemungkinkan organisasi menentukan sendiri lokasi penyimpanan data sesuai kebutuhan bisnis maupunpersyaratan regulasi.
Platform ini juga dapat diintegrasikan dengan infrastruktur storage yang sudah dimiliki sehingga organisasi tidakperlu melakukan migrasi besar-besaran untuk mulai membangun strategi data sovereignty.
Melindungi Data dari Akses Tidak Sah
EasiShare menerapkan enkripsi AES-256 dan TLS 1.2 untuk melindungi data saat disimpan maupun dikirimkan. Organisasi juga dapat menerapkan role-based access control (RBAC), autentikasi dua faktor (2FA), masa berlaku tautan berbagi, hingga mode view-only dengan watermark digital untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses dokumen.
Selain itu, teknologi Content Disarm & Reconstruction (CDR) membantu menghilangkan potensi malware yang tersembunyi di dalam file sebelum diterima oleh pengguna.
Mendukung Kepatuhan dan Audit
Seluruh aktivitas berbagi file tercatat secara otomatis melalui audit log yang komprehensif. Organisasi dapatmengetahui siapa yang mengakses file, kapan aktivitas dilakukan, perangkat yang digunakan, hingga apakahfile hanya dilihat atau diunduh. Transparansi ini membantu memenuhi kebutuhan audit, investigasi, maupunkepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.
Bangun Strategi Data Sovereignty Bersama MBT
Membangun data sovereignty bukan sekadar menentukan lokasi penyimpanan data. Organisasi juga perlumemastikan seluruh proses pengelolaan data, mulai dari pembuatan, penyimpanan, berbagi, hinggapenghapusan, tetap berada dalam kendali yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mega Buana Teknologi (MBT), bagian dari CTI Group, siap membantu organisasi di Indonesia mengimplementasikan EasiShare melalui layanan konsultasi, asesmen, perancangan arsitektur, implementasi, hingga dukungan berkelanjutan sesuai kebutuhan infrastruktur dan regulasi yang berlaku.
Ketika data menjadi salah satu aset paling berharga bagi organisasi, menjaga kendali atas data tersebut bukanlagi sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Data sovereignty merupakan fondasi untuk membangunkeamanan, kepercayaan, dan ketahanan operasional di tengah lanskap digital yang terus berkembang.
Hubungi tim MBT untuk mengetahui bagaimana EasiShare dapat membantu organisasi Anda membangunstrategi data sovereignty yang lebih aman, terukur, dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Penulis: Wilsa Azmalia Putri – Content Writer CTI Group



